Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB

Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Terakhir kasus dugaan suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Jaksa menuntutnya 14 tahun penjara, tapi hakim memvonisnya enam tahun penjara. Atas putusan ringan beberapa kasus itu, KPK sudah langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (flo/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban