Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB
Terakhir kasus dugaan suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Jaksa menuntutnya 14 tahun penjara, tapi hakim memvonisnya enam tahun penjara. Atas putusan ringan beberapa kasus itu, KPK sudah langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (flo/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel