Vonis Koruptor Semakin Ringan, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun
jpnn.com - JAKARTA - Vonis terhadap terdakwa korupsi semakin ringan. Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch, pada 2015 dari 524 perkara korupsi, sebanyak 461 terdakwa (81,7 persen) dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi.
Kemudian, 68 terdakwa (12,1 persen) divonis bebas atau lepas oleh pengadilan, serta ada total 35 terdakwa (6,2 persen) yang tidak dapat diidentifikasi vonis oleh majelis hakim tipikor.
"Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2015 adalah 26 bulan atau dua tahun dua bulan penjara," kata Peneliti ICW Aradila Caesar, Minggu (7/2).
Jika hukuman bersalah terhadap koruptor didasarkan pada kategori, maka ICW membagi dalam 3 kelompok yaitu ringan (<1 T 4 tahun penjara), sedang (> 4 T 10 tahun penjara), dan berat (di atas 10 tahun penjara).
Kategori ringan didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman minimal penjara dalam pasal 3 UU Tipikor adalah 4 tahun penjara. "Maka hukuman 4 tahun ke bawah masuk kategori ringan," tegasnya.
Sedangkan vonis masuk kategori sedang adalah vonis di atas 4 tahun hingga 10 tahun. Masuk kategori vonis berat adalah kasus korupsi yang divonis di atas 10 tahun penjara.
Pada 2015, dominan hukuman untuk koruptor masuk kategori ringan (< 1 T 4 tahun) yaitu sebanyak 401 terdakwa.
Sedangkan masuk kategori sedang (<4 – 10 tahun) hanya ada 56 terdakwa dan kategori berat (di atas 10 tahun) hanya tiga orang yang divonis di atas 10 tahun penjara.
JAKARTA - Vonis terhadap terdakwa korupsi semakin ringan. Berdasarkan penelitian Indonesia Corruption Watch, pada 2015 dari 524 perkara korupsi,
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN