Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Musliadi, 41, terdakwa penyalahgunaan narkoba, jauh di bawah tuntutan jaksa.
Oktavia langsung mengajukan banding. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut lelaki pembawa 266 kilogram ganja itu dengan hukuman seumur hidup.
’’Banding ya. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutan. Kami segera menyusun memori banding," kata Oktavia.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Musliadi terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Musliadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan 1 bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon yang beratnya melebihi lima gram,
Selain pidana penjara 17 tahun, Musliadi yang berasal dari Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, ini diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. "Berdasar fakta persidangan, terdakwa bukan pemilik ganja tersebut. Melainkan orang suruhan," Hasmy.
Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi