Vonis Kurir Ganja 17 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Musliadi, 41, terdakwa penyalahgunaan narkoba, jauh di bawah tuntutan jaksa.
Oktavia langsung mengajukan banding. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut lelaki pembawa 266 kilogram ganja itu dengan hukuman seumur hidup.
’’Banding ya. Sebab, vonis lebih ringan dari tuntutan. Kami segera menyusun memori banding," kata Oktavia.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Musliadi terbukti melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Musliadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa, mengirim, mengangkut narkotika golongan 1 bentuk tanaman melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon yang beratnya melebihi lima gram,
Selain pidana penjara 17 tahun, Musliadi yang berasal dari Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, ini diharuskan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak sanggup, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. "Berdasar fakta persidangan, terdakwa bukan pemilik ganja tersebut. Melainkan orang suruhan," Hasmy.
Jaksa penuntut umum (JPU) Oktavia Mustika keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (31/10).
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan