Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi

Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi
Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh alias Angie harus dijadikan yurisprudensi dalam perkara lain. Alasannya, putusan itu bisa memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Ya, harusnya itu jadi yurisprudensi untuk memberikan shock therapy dan panduan bagi hakim-hakim di daerah. Sekalian putusan itu menjadi dasar untuk perampasan aset koruptor dan memiskinkan koruptor," kata Oce dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11).

Karena itu, Oce menyarankan agar putusan MA itu bisa menjadi kinerja untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah ketika menjatuhkan vonis. "MA koreksi hakim-hakim daerah. Mestinya tipikor jatuhkan vonis maksimal," ujarnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menganggap vonis MA terkait perkara Angie merupakan sesuatu yang menarik. Sebab, hakim MA memutuskan Angie harus membayar ganti rugi. Karena Pasal 18
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi pembayaran uang pengganti terbukti dikenakan kepada Angie.

"Baru kali ini Pasal 18 terbukti. Sebelumnya tingkat pertama dan banding tidak terbukti. Ini yang menarik," kata Johan.

Ia menilai putusan MA terhadap Angie bisa dijadikan sebagai sebuah yurisprudensi untuk perkara korupsi yang lain. "Bisa kalau memenuhi unsur Pasal 18 bisa dikenakan oleh KPK. Makanya ini menarik," kata Johan.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi putusan MA yang memperberat hukuman Angie. Pasalnya hal ini dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

"Vonis kasasi terhadap Angie harus diberikan apresiasi. Tidak hanya membuat efek jera tapi juga bisa memiskinkan koruptor," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho.

JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News