Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi

Menurut Emerson, putusan MA sesuai dengan keinginan ICW supaya Angie bisa diberikan vonis yang lebih berat dan dikenakan uang pengganti. Vonis MA sudah sesuai dengan prinsip keadilan. "Sudah berdasarkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, Angie merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Awalnya, Angie divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?