Vonis MA Buat Angie Harus Dijadikan Yurisprudensi
Menurut Emerson, putusan MA sesuai dengan keinginan ICW supaya Angie bisa diberikan vonis yang lebih berat dan dikenakan uang pengganti. Vonis MA sudah sesuai dengan prinsip keadilan. "Sudah berdasarkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, Angie merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional. Awalnya, Angie divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Namun, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Selain itu, Angie juga dikenakan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar Amerika Serikat.
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena baik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
MA menilai Angie aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril mengatakan, putusan Mahkamah Agung terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi