Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba
Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah bukti inkonsistensi dalam pemberantasan narkoba. Menurut Bambang, jika inkonsistensi ini terus berlanjut maka moral dan semangat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba akan hancur. Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk segera bersikap. Bambang juga berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM), Denny Indrayana mengkritisi putusan MA itu.
Bambang mengatakan, inkonsistensi itu sudah terlihat telanjang. "Bayangkan, setelah presiden memberikan grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Corby, giliran MA membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan. Dua keputusan hukum ini benar-benar bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya," kata Bambang di Jakarta, Kamis (4/10).
Ditegaskannya, pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya. Karenanya Bambang mengatakan, III DPR akan menanyakan langsung vonis atas Gunawan itu ke MA.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama