Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba
Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:11 WIB
“Sebab, dia (Denny) sedang berjuang menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,” ujar Bambang.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara.(boy/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan