Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba

Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba
Vonis MA Dituding Bakal Suburkan Bisnis Narkoba
“Sebab, dia (Denny) sedang berjuang  menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,” ujar Bambang.

Seperti diketahui, Hengky Gunawan ditangkap 23 Mei 2006 di Surabaya karena diduga memroduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky.

           

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman memerberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), dan mengubahnya menjadi hukuman 15 tahun penjara.(boy/jpnn)


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News