Vonis Majelis Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama.
Sebab, majelis juga langsung memerintahkan penahanan atas terdakwa perkara penodaan agama yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.
Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana penodaan agama. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya saat membacakan vonis pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Selain itu, majelis juga mengeluarkan perintah penahanan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Dwi.
Sebelumnya, majelis saat membaca pertimbangan sebelum putusan menguraikan, Ahok tidak dikenai penahanan saat proses penyidikan ataupun penuntutan. “Berdasarkan uraian di atas pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata anggota majelis hakim Abdul Rosyad.
Majelis menyatakan Ahok telah terbukti melanggar pasal 156a KUHP. “Perbuatan terdakwa telah memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan,” kata Abdul Rosyad.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya