Vonis Mantan Ajudan Rusli, KPK Peringatkan Para Pembohong
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal bisa menjadi peringatan kepada semua pihak agar tidak memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (8/7).
Menurut Johan, berbohong di persidangan merupakan kejahatan yang serius. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pihak-pihak yang dihadirkan dalam persidangan bisa memberikan keterangan yang sebenarnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menghukum Said dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Ia terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan suap PON Riau yang menjerat Rusli.
Selain itu, Said juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 350 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, vonis terhadap mantan ajudan Rusli Zainal, Said Faisal bisa menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan