Vonis Mati 34 Penyelundup Narkoba
Keputusan PN Tangerang Sepanjang 2009
Sabtu, 26 Desember 2009 – 01:10 WIB

TANGKAP - Salah satu aksi penangkapan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Foto: JPNN/arsip.
TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah Indonesia. Meski hukuman mati telah diberlakukan, para pelaku penyelundupan narkoba tetap tinggi. Selama 2009, sedikitnya 34 terpidana kasus narkoba dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Secara prosedural, dalam kasus penyelundupan narkoba yang tergolong kasus menarik perhatian, Kejari Tangerang diperbantukan oleh Kejagung untuk menjalankan proses persidangannya. Utamanya, untuk berkas yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.
PN Tangerang selama ini memang merupakan wilayah tertinggi dengan kasus penyelundupan narkoba. Sebab, wilayah hukum pengadilan tersebut meliputi terminal kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Baca Juga:
Kasi Pidana Umum Kejari Tangerang, M Irfan Jaya, mengatakan bahwa mayoritas dari 34 orang yang dihukum mati tersebut merupakan warga negara (WN) asal Nigeria. "Sejauh ini sudah ada 34 kasus. Di mana seluruh pengedar narkoba tersebut dijatuhi hukuman mati," kata Irfan, Jumat (25/12) kemarin.
Baca Juga:
TANGERANG - Jaringan penyelundup narkoba belum juga jera memasukkan secara ilegal barang terlarang di wilayah Indonesia. Meski hukuman mati telah
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang