Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
jpnn.com - JAKARTA – Belakangan menyeruak polemik soal vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polemik muncul lantaran vonis mati untuk suami Putri Candrawathi dikaitkan dengan ketentuan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut juga KUHP Nasional.
Membaca bunyi Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru itu, muncul anggapan dari beberapa pihak bahwa Ferdy Sambo punya peluang hukumannya berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.
UU KUHP yang baru itu disahkan pada 6 Desember 2022 dan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Yuk, cermati bunyi sejumlah pasal di KUHP Nasional yang berkaitan dengan vonis mati.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun? Simak pasal 100 KUHP baru.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE