Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut
jpnn.com - JAKARTA – Belakangan menyeruak polemik soal vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polemik muncul lantaran vonis mati untuk suami Putri Candrawathi dikaitkan dengan ketentuan di UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut juga KUHP Nasional.
Membaca bunyi Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru itu, muncul anggapan dari beberapa pihak bahwa Ferdy Sambo punya peluang hukumannya berkurang menjadi hukuman penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.
UU KUHP yang baru itu disahkan pada 6 Desember 2022 dan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Yuk, cermati bunyi sejumlah pasal di KUHP Nasional yang berkaitan dengan vonis mati.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan Di Muka Umum.
Benarkah vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa percobaan 10 tahun? Simak pasal 100 KUHP baru.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power