Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!
jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melukai sang istri Nila Islamiyah dan membunuh putri kandungnya, KPC dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.
Vonis mati untuk pembunuh anak kandung itu dibacakan Hakim Ketua Ahmad Adib di ruang sidang utama PN Kota Depok, Kamis (20/7).
Hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Adib dalam sidang.
Pembunuhan sadis oleh Rizky terhadap anak kandungnya terjadi pada Selasa 1 November 2022, di rumahnya, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Selain membunuh sank anak, Rizky juga membacok istrinya hingga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Ahmad Adib membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata