Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!
jpnn.com, DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melukai sang istri Nila Islamiyah dan membunuh putri kandungnya, KPC dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat.
Vonis mati untuk pembunuh anak kandung itu dibacakan Hakim Ketua Ahmad Adib di ruang sidang utama PN Kota Depok, Kamis (20/7).
Hakim menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki Bin Adang Ahmad Jawari terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Adib dalam sidang.
Pembunuhan sadis oleh Rizky terhadap anak kandungnya terjadi pada Selasa 1 November 2022, di rumahnya, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Selain membunuh sank anak, Rizky juga membacok istrinya hingga korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Ahmad Adib membeberkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan