Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta mengakibatkan saksi korban Nila Islamiyah mengalami cacat seumur hidupnya.
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam kepada saksi korban Nila Islamiyah.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak dan istrinya yang seharusnya menyayangi dan melindunginya.
"Perbuatan terdakwa sangat keji dan sangat tidak berperikemanusiaan dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri," ujar hakim.
Adib bahkan menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Rizky Noviyandi Achmad.
"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," tegasnya.
Rizky Noviyandi Achmad Ajukan Banding
Rizky Noviyandi Achmad bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas vonis mati yang dibacakan majelis hakim di PN Kota Depok, kemarin.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh terdakwa setelah ditanya oleh Hakim Ketua Ahmad Adib.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap