Vonis Mati Rizky Noviyandi Pembunuh Anak Kandung, Hakim: Terdakwa Sangat Keji!
"Banding," jawab Rizky setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah menyatakan banding, terdakwa diberikan waktu tujuh hari mengajukan memori banding.
Detik-Detik Rizky Noviyandi Achmad Membantai Putri Kandung
Diberitakan sebelumnya bahwa tindakan keji Rizky Noviyandi Achmad kepada istri dan putri sulungnya terkuak dalam prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Metro Depok.
Saat itu, Rizky Noviyandi Achmad mengaku setelah dirinya pulang pukul 02.00 WIB, dia duduk di ruang tamu sambil menonton TV.
"Saat itu istri saya datang menghampiri saya, saya bilang, saya dari rumah teman dan lapar, kata dia ‘ya sudah makan di luar saja.’ Akhirnya saya keluar cari makan sambil salat subuh,” ucap Rizky saat prarekonstruksi, Rabu (9/11/2023).
Setelah itu, pasang suami istri (pasutri) itu terlibat cekcok karena permasalahan utang.
“Ketika saya kembali dari masjid, posisi istri saya di karpet membelakangi saya dan sedang mengemas pakaian. Saya tanya mau ke mana, dia bilang KPC ikut istri saya dan anak yang kecil ikut saya,” jelasnya.
Setelah itu, Rizky menanyakan kepada KPC apakah benar mau ikut bersama ibunya, tetapi beberapa kali pertanyaan itu dilontarkan, putri sulungnya itu tidak menjawab.
Hakim menyatakan tindakan Rizky Noviyandi Achmad si pembunuh putri kandung di Depok sangat keji. Ibu korban sampai cacat seumur hidup.
- Brawijaya Hospital Depok Luncurkan Klinik Nyeri & Trauma Center, Kualitas Layanan Tipe A
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata