Vonis Mati untuk 75 Demonstran Ikhwanul Muslimin
jpnn.com, KAIRO - Pengadilan Kairo mengeluarkan vonis yang membuat masyarakat terhenyak. Sabtu (28/7) sebanyak 75 warga Mesir dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya, mereka ditangkap karena melakukan aksi damai pada Agustus 2013. Protes dari berbagai lembaga HAM internasional pun mencuat lantaran putusan kontroversial tersebut.
Menurut lansiran Ahram Online, beberapa orang di antara 75 terdakwa tersebut merupakan tokoh senior Ikhwanul Muslimin, organisasi yang kini dilabeli teroris. Misalnya, Essam El Erian, Mohamed Beltagy, dan Wagdy Ghoneim. Mereka dinilai menjadi otak dalam aksi duduk bersama selama sebulan tersebut.
Dalam putusan itu, 44 terdakwa menghadiri persidangan karena sudah ditangkap oleh aparat. Sedangkan 31 lainnya berstatus in absensia (tak hadir). Meski begitu, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman tersebut dan segera meminta pendapat Mufti Besar Mesir Syauqi Ibrahim Abdul Karim ’Allam.
Mufti besar memang biasa dimintai untuk menilai kasus besar menurut hukum Islam di Mesir. Meski fatwa yang dikeluarkan tersebut tidak mengikat secara hukum, fatwa itu sering kali dituruti pengadilan. Misalnya, saat mufti besar menolak hukuman mati untuk Muhammad Badie pada 2014.
”Keputusan ini sangat tidak adil. Warga dijatuhi hukuman mati. Tapi, tidak satu pun aparat yang diproses secara hukum. Saya khawatir pertimbangan mufti besar hanya formalitas,” ungkap perwakilan Amnesty International, LSM HAM yang bermarkas di Inggris, kepada Aljazeera.
Analis politik Maged Mandour pun sepakat oleh prediksi tersebut. Menurut dia, kemungkinan perubahan keputusan itu sangat kecil. Sebab, tidak ada terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan proses hukum yang adil. ”Pengadilan ini jelas sangat kental dengan politik. Tuduhan yang dikeluarkan sangat menggelikan dan sulit dibuktikan,” ujarnya.
Di saat yang sama, pemerintah Mesir tetap pada pendirian bahwa tindakan aparat sudah benar. Mereka mengaku bahwa aparat sudah mempersilakan pendemo agar pulang dengan teratur. Namun, mereka mengklaim bahwa oknum dari Ikhwanul Muslimin mulai menyerang aparat.
Beberapa jam setelah putusan tersebut, Twitter pun mulai ramai dengan tagar #Leave,Sisi. Tagar itu menyinggung Presiden Abdel Fattah Al Sisi yang baru terpilih kembali Maret tahun ini agar turun dari jabatannya.
Pengadilan Kairo mengeluarkan vonis yang membuat masyarakat terhenyak. Sabtu (28/7) sebanyak 75 warga Mesir dijatuhi hukuman mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara