Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri

Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.

"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujarnya.

Oleh karena itu Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK.

"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," pungkasan Sugeng.(mcr8/jpnn.com)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti majelis hakim perkara Ferdy Sambo yang tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan.


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News