Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri
Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK.
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," pungkasan Sugeng.(mcr8/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti majelis hakim perkara Ferdy Sambo yang tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan.
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia