Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang putusan kemarin (6/4), pria asal Jombang tersebut divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso di Apartemen Margonda, Kota Depok, 11 Juli 2008.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya menyatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebab, keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli yang telah dihadirkan selama sidang menyatakan bahwa Ryan bersalah. Dia telah membunuh Heri secara sadis, yaitu memotong menjadi tujuh bagian.
''Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati,'' ujar Suwidya saat membacakan putusan kemarin.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul