Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB

Foto: Raka Denny/JAWA POS
Menanggapi vonis tersebut, Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Ryan, tetap menyatakan kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana karena unsur pembuktiannya sangat lemah. Karena itu, pihaknya akan mengajukan banding. ''Kalau nanti banding tidak juga diterima, kami meminta grasi kepada presiden RI,'' tegasnya.
Sementara itu, sebelum sidang dimulai, dari balik jeruji tahanan PN Depok, Ryan berusaha menenangkan diri dengan menyanyikan lagu ciptaannya berjudul Mengertikah Kau Kasih. Lagu itu dipersembahkan untuk kekasihnya sesama jenis, Novel Andreas.
''Mengertikah kau kasih. Dari rindu dalam napas. Mengertikah kau kasih. Bernyanyi dalam cinta namamu. Indah untuk surga...,'' begitulah Ryan menyanyi di depan wartawan.
Selama sidang, Ryan yang mengenakan baju gamis putih dan celana panjang hitam serta berkopiah itu tampak tenang. Setelah sidang, Ryan yang mengaku menyesal telah membunuh orang sejak semula siap menerima vonis mati. Dia berharap pihak keluarga ikhlas menerima semua ini. ''Sampai tahap ini tak ada kata tak siap. Semoga keluarga saya juga bisa siap menghadapi,'' ungkapnya
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit