Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB

Foto: Raka Denny/JAWA POS
Sebaliknya, Siatun, ibunda Ryan yang ikut hadir di ruang sidang, tidak bisa membendung air mata setelah putranya dijatuhi hukuman mati. ''Saya sedih,'' ujarnya sambil menangis.
Pihak keluarga menganggap hukuman yang dijatuhkan kepada Ryan berlebihan. Ahmad, ayah Ryan, tetap menganggap anaknya mengalami gangguan jiwa. ''Apa ada orang normal yang tega membunuh? Ryan memang sering marah tanpa sebab pasti dan kerap pingsan,'' jelasnya.
Meski telah divonis mati, Ryan juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh 10 orang di kampung halamannya, Jombang, Jatim. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengungkapkan, Ryan tetap harus menjalani sidang di Jombang terkait dengan pembunuhan berantai tersebut. ''Iya, harus disidang lagi dia (di Jombang),'' katanya di Kejagung kemarin (6/4).
Bukankah Ryan sudah mendapatkan hukuman maksimal? Mantan Kajati Sulsel itu menjelaskan, putusan yang diberikan PN Depok belum berkekuatan hukum tetap. ''Kan belum tentu hasil akhirnya begitu (hukuman mati, Red). Masih ada banding dan kasasi. Belum selesai itu,'' terangnya.
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan