Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB

Foto: Raka Denny/JAWA POS
Ritonga meminta agar tidak hanya melihat hukuman mati yang diterima Ryan di PN Depok, namun juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan di Jombang. ''Kita bicara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan warga negara, ya harus diselesaikan di pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan,'' tegasnya.
Pakar hukum pidana Rudi Satrio menyatakan, seharusnya dua berkas perkara Ryan, di Depok dan Jombang, digabung sejak awal. Dengan demikian, Ryan hanya menjalani sidang di salah satu tempat. Dengan telah dihukumnya Ryan dengan hukuman maksimal, kata dia, proses sidang di Jombang tinggal mengikuti saja. ''Jadi, tinggal dibuktikan saja yang di Jombang,'' ujarnya tadi malam. (aro/jpnn/fal/nw)
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit