Vonis Mati untuk Pimpro Fasilitas Olimpiade
Senin, 20 Oktober 2008 – 11:11 WIB
BEIJING - Ketegasan Tiongkok dalam membasmi korupsi kembali diperlihatkan. Minggu (19/10), negeri ras kuning itu mengumumkan bahwa pengadilan di Hengshui, kota di pinggiran Beijing, sudah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Wakil Wali Kota Beijing Liu Zhihua. Vonis itu diketok pada Sabtu lalu (18/10). Dalam vonis yang dibacakan, pengadilan tersebut menyatakan bahwa suap-menyuap itu terjadi pada kurun 1999-2006. Saat itu, selain sebagai wakil wali kota, Liu merangkap jabatan direktur taman ilmiah Beijing. Terkait persiapan Tiongkok menjadi tuan rumah Olimpiade Beijing, dia dipercaya sebagai penanggung jawab proyek pengadaan fasilitas pesta olahraga empat tahunan tersebut.
"Liu Zhihua terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang suap," kata seorang pegawai pengadilan yang mengaku bernama Ma.
Baca Juga:
Tapi, lanjut dia, pelaksanaan hukuman mati itu akan ditunda selama dua tahun. Jika selama masa penundaan Liu mampu menunjukkan perilaku baik, hukuman mati tersebut akan dianulir. Sebagai gantinya, politikus 59 tahun tersebut bakal menjalani hukuman penjara seumur hidup. Itu tetap saja tergolong sangat berat, katakanlah bila dibandingkan dengan Indonesia yang sangat lembek terhadap para koruptor.
Baca Juga:
BEIJING - Ketegasan Tiongkok dalam membasmi korupsi kembali diperlihatkan. Minggu (19/10), negeri ras kuning itu mengumumkan bahwa pengadilan di
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer