Vonis Muchdi Perpanjang Daftar Kekebalan Jenderal
Rabu, 07 Januari 2009 – 00:49 WIB
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengimbau setiap pihak menghormati proses hukum yang sudah terjadi. Dalam kasus Munir, vonis bebas untuk Muchdi adalah murni putusan hukum. ’’Orang boleh berbeda pendapat tentang hasil akhir. Namun, semua jalur hukum sudah dilalui,’’ kata Hassan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Deplu, Jakarta.
Hassan menyatakan bahwa hingga kini dunia internasional juga memberikan pandangan yang seragam dengan pemerintah. Semua proses hukum harus dihormati, apa pun putusannya. ”Tidak ada concern atau keluhan dari pihak internasional atas putusan tersebut,” jelasnya.
Dalam hal itu, dia juga berharap agar semua pihak bersabar. Sistem hukum Indonesia memberikan peluang untuk melakukan kasasi. Saat ini proses itu tengah dimanfaatkan kejaksaan. ’’Kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Di bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan untuk megajukan kasasi. Dia mengakui bahwa dalam pasal 244 KUHAP, putusan bebas tidak bisa dikasasi. ’’Tapi, dalam perkembangannya, bisa dikasasi kalau jaksa mampu mengonstruksikan putusan itu bukan bebas murni,’’ kata Ritonga ditemui setelah rapim di Kejagung, Selasa (6/1).
JAKARTA - Vonis bebas untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr. menambah panjang daftar aktor keamanan, baik aktif maupun purnawirawan, yang lolos dari jerat
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi