Vonis Muchdi Perpanjang Daftar Kekebalan Jenderal
Rabu, 07 Januari 2009 – 00:49 WIB
Dia lantas mencontohkan perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa pada 1982. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, jaksa akan mempertimbangkan pendapat Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menyebutkan bahwa majelis hakim memilah-milah fakta persidangan. ’’Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kami maksimalkan,’’ tegas Ritonga, lantas mengatakan bahwa jaksa belum menerima salinan putusan. (naz/bay/fal/nw)
JAKARTA - Vonis bebas untuk Mayjen (pur) Muchdi Pr. menambah panjang daftar aktor keamanan, baik aktif maupun purnawirawan, yang lolos dari jerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Ekosistem Pariwisata, Jasa Raharja Putera dan ITDC Teken Kerja Sama
- Alhamdulillah, Bantuan Kemensos untuk Korban Gempa Morotai Sudah Tiba
- PT Sarihusada Raih Kinerja Terbaik Penerapan Industri Hijau di AIGIS 2024
- Menkominfo: Kami Telah Menututp Akses 3,4 Juta Konten Judi Online
- Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB