Vonis Nazar Terlalu Ringan!
Jumat, 20 April 2012 – 15:14 WIB
JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai sangat ringan.
Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hukuman yang sangat ringan trhadap Nazar tentu sangat mengejutkan banyak pihak.
"Hukumannya tidak sebesar kehebohan kasus Nazar dari awal, dari kontroversial keterlibatan petinggi Demokrat, hingga Nazar berobat ke Singapura, kabur ke Kolombia hingga respon SBY yang emosional," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, kepada JPNN, Jumat (20/4).
Dikatakan, hingar bingar kasus Nazar tidak setimpal dengan hukumannya. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia belum serius dalam memberantas korupsi. "Koruptor masih dimanja dengan vonis ringan," timpal Neta.
JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas