Vonis Nazar Terlalu Ringan!
Jumat, 20 April 2012 – 15:14 WIB

Vonis Nazar Terlalu Ringan!
JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai sangat ringan.
Indonesia Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, hukuman yang sangat ringan trhadap Nazar tentu sangat mengejutkan banyak pihak.
"Hukumannya tidak sebesar kehebohan kasus Nazar dari awal, dari kontroversial keterlibatan petinggi Demokrat, hingga Nazar berobat ke Singapura, kabur ke Kolombia hingga respon SBY yang emosional," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, kepada JPNN, Jumat (20/4).
Dikatakan, hingar bingar kasus Nazar tidak setimpal dengan hukumannya. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia belum serius dalam memberantas korupsi. "Koruptor masih dimanja dengan vonis ringan," timpal Neta.
JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi