Vonis Nazar Terlalu Ringan!
Jumat, 20 April 2012 – 15:14 WIB
Menurutnya, publik patut bertanya, dalam kasus Nazar, apakah KPK semakin tidak profesional dalam membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau hakim tipikornya yang semakin kehilangan gairah dalam upaya memberantas korupsi. "Apapun itu, bangsa ini patut prihatin dengan kondisi ini," kata Neta.
Baca Juga:
Seperti diketahui, M Nazaruddin, divonis empat tahun 10 bulan penjara, oleh pengadilan Tipikor, Jumat (20/4). Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.
Nazarudin dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan aset Nazaruddin, istri, dan teman-teman Nazar yang terkait perkara ini tetap diblokir. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hukuman terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4) dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen