Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengabaikan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie lantaran dianggap bukan pencandu narkoba.
Majelis hakim dalam putusannya memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya bernama Zen Vivanto dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam analisisnya, Reza mengatakan perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, yakni pencandu atau bukan pencandu.
"Lihatlah sebagai kontinum," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Selasa (11/1).
Reza menjelaskan penyalahguna narkoba bisa dilihat dari apakah dia pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional.
Kemudian, ada juga penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu.
Pencandu pun bisa dipilah ke dalam dua tipe: pencandu narkoba jenis tunggal, sampai pencandu narkoba jenis beragam.
Dengan melihatnya sebagai kontinum, kata Reza, maka bisa dipahami bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel komentari vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. Analisisnya pakai diksi menjerumuskan.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap