Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
Selasa, 15 Mei 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu. Dalam surat tuntuan, JPU meminta majelis menghukum Nunun dengan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Namun majelis menyatakan Nunun bersalah sesuai dakwaan pertama, dan menghukum Nunun dengan penjara selama 2,5 tahun.
"Kita memutuskan banding untuk Nunun," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (15/5) sore.
Sebagaimana diketahui bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5) pekan lalu telah memvonis Nunun dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Sebelumnya dalam dakwaan primer Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut