Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain
Rabu, 09 Mei 2012 – 17:49 WIB

Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta oleh hakim Tipikor di PN Jakarta, Rabu (9/5).
Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Rabu (9/5) sore ini mengatakan, dengan divonisnya Nunun, apa yang selama ini disampaikan KPK melalui sangkaan atau tuntutan terhadap Nunun telah terbukti.
"Tadi sudah divonis. Kita pakai pasal 5 atau pasal 13 dan yang terbukti menurut hakim adalah pasal 5. Itu pun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 4 tahun penjara," kata Johan Budi.
Dia juga mengatakan, terhadap putusan hakim itu, KPK melalui Direktur Penuntutan juga akan mempelajari apakah melakukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
BERITA TERKAIT
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Irjen Iqbal Sosok yang Perangi Narkoba dan Jadi Polisi Humanis Selama Jabat Kapolda Riau
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya