Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara
Pengadilan Saudi Tak Sesuai Prosedur
Kamis, 17 Maret 2011 – 06:49 WIB
JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang disiksa di Arab Saudi membuahkan hasil. Pengadilan tinggi Madinah memutuskan mengulang proses hukum terhadap majikan yang menggunting bibir Sumiati dan menyiksanya hingga nyaris lumpuh tersebut. "Rupanya prosedur awal itu tidak ditempuh dalam pengadilan kasus Sumiati. Karena itu, kami berharap hukuman bisa lebih berat daripada vonis tiga tahun," kata Jumhur.
Pengadilan banding menilai sidang Sumiati harus diulang karena ada tahap hukum yang terlewati sehingga si majikan hanya divonis tiga tahun penjara. "Jadi, tidak benar majikan Sumiati dibebaskan. Pengadilan banding di Makkah mengoreksi prosedur yang telah ditempuh pengadilan pertama di Madinah. Karena itu, prosesnya harus diulang," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (16/3).
Baca Juga:
Berdasar informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Riyadh, dan pihak berwenang di Saudi, pengulangan sidang itu terkait dengan perbedaan prosedur pengadilan yang berlaku di negeri petrodollar tersebut. Berbeda dengan di Indonesia, di Arab Saudi pengadilan mendahulukan private right di antara dua pihak yang bermasalah. Jadi, dibuka kemungkinan untuk saling memaafkan (tanazul).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan