Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Saudi Tak Sesuai Prosedur

Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara
Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara
Seperti diberitakan, Sumiati yang berusia 23 tahun adalah TKI penata laksana rumah tangga (PLRT). Dia disiksa, digunting bibirnya, dan dipukuli hingga nyaris lumpuh. Dia ditemukan dengan kulit kepala yang hilang sebagian. Kasusnya mencuat pada awal November 2010 dan proses hukumnya pun masuk ke pengadilan tingkat pertama.

Seperti dikutip news.com.au dari harian Al-Watan, majikan perempuan yang menganiaya Sumiati telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan di Madinah. Sang majikan dinyatakan telah bersalah karena melakukan tindakan penusukan, pemukulan, dan pembakaran terhadap Sumiati dengan setrika.

Jumhur menjelaskan, prosedur awal pengadilan yang mendahulukan tanazul disertai kompensasi ternyata tidak dilaksanakan oleh pengadilan pertama. Pengadilan banding di Makkah sebenarnya digelar bukan menyidangkan substansi hukum atas kasus Sumiati. Sidang tersebut membahas prosedur hukum atas pengadilan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi standar kelaziman sebagaimana hukum yang berlaku di Saudi.

Pengadilan banding juga menjelaskan bahwa yang disumpah pada pengadilan pertama hanya Sumiati. Pihak majikan yang menjadi terdakwa tidak disumpah oleh pengadilan. "Dinyatakan pula oleh pengadilan banding bahwa bukti-bukti atau saksi masih dianggap belum cukup. Jadi, pengadilan kasus Sumiati harus diulang," terang Jumhur.

JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News