Vonis Pengadilan Belum Tentu Hancurkan Karier Politik Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum bisa disebut pertanda berakhirnya karier politik Basuki Tjahaja Purnama.
Pasalnya, vonis belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kecenderungan di Indonesia juga memperlihatkan kadang tidak ada hubungan antara karier politik dengan vonis hukuman.
"Banyak juga terpidana kembali masuk jajaran partai politik, ikut pilkada. Bahkan yang lebih tinggi dari itu. Apalagi ini masih ada banding," ujar Hendri kepada JPNN.com, Selasa (9/5).
Hendri menilai, vonis pengadilan bahkan bisa menjadi momentum bagi Ahok untuk kembali bangkit. Asalkan mampu menjaganya dengan baik.
"Jadi, bila mampu jaga momentum karier politiknya bisa terjaga. Bila dikatakan karier politik Ahok akan turun iya, tapi tidak bisa dikatakan akan habis," ucap Hendri.
Saat ditanya, apakah putusan pengadilan berpengaruh dengan partai politik yang sebelumnya mengusung mantan Bupati Belitung Timur tersebut pada Pilkada DKI, Hendri melihat tidak berefek langsung.
"Karena pilkada sudah selesai, maka publik akan melihat Ahok secara individu bukan sebagai calon parpol," pungkas Hendri.(gir/jpnn)
Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta