Vonis Penulis Jokowi Undercover Mengandung Unsur Mendidik
jpnn.com, JAKARTA - Penulisi buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5). Direktur EmrusCorner Ermus Sihombing menilai vonis ini tidak lepas dari pertimbangan pendidikan bagi masyarakat luas.
Namun demikian, keputusan PN tersebut masih bisa dilakukan upaya hukum banding oleh para pihak yang berperkara, termasuk bagi penulis buku.
Terlepas dari kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan ke depan, keputusan tim hakim tersebut mengandung unsur mendidik bagi masyarakat agar setiap orang yang menulis buku harus berdasarkan data yang sangat akurat. "Karena itu, unsur kehati-hatian menjadi sangat penting," kata Emrus, Senin (29/5).
Untuk itu, dia menambahkan, proses perolehan data harus dilakukan melalui penelitian dengan metode dan teknik pengumpulan data (observasi dan pertanyaan mendalam) yang andal.
Unsur kehati-hatian, terutama penulisan buku yang terkait dengan rekam jejak seseorang, apa pun statusnya dan peran sosial yang diemban sosok yang menjadi objek penelitian dan tulisan, tak terkecuali pimpinan negara menjadi kemutlakan. Jika tidak, tulisan bisa mengganggu reputasi seseorang, yang berujung pengaduan ke pengadilan seperti yang terjadi di PN Blora.
Selanjutnya, data yang dikumpulkan harus melalui proses keabsahan (validitas) yang super ketat dan data mutlak harus "jenuh".
Berbasis pada data yang absah dan jenuh, konstruksi tulisan dengan berbasis berpikir induktif dapat menyajikan bangunan argumentasi dan makna yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sebab, jantungnya sebuah narasi kualitatif, terletak pada kelengkapan data dan bukti yang sudah benar-benar teruji dan terkonfirmasi.
Penulisi buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5). Direktur
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun