Vonis Penulis Jokowi Undercover Mengandung Unsur Mendidik
Selasa, 30 Mei 2017 – 09:48 WIB
"Untuk itu, penulis harus mampu menyajikan data, yang membuat data itu sendiri yang “berbicara,” ujar Emrus.
Jika ada kelompok tertentu meragukan dan ingin mendiskusikannya, baik melalui jalur proses hukum di pengadilan sangat dengan mudah menjelaskanya atau membantahnya.
"Si penulis cukup mengemukakan kembali sajian data yang sudah terurai, karena data telah tersaji dan mampu ‘berbicara’ dengan sendirinya," paparnya.
Debat di pengadilan semacam itu menarik disimak, karena dipastikan akan terjadi debat akademik yang sangat produktif.(boy/jpnn)
Penulisi buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5). Direktur
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas