Vonis Penyuap Mbak Yanti Tambah Berat

Vonis Penyuap Mbak Yanti Tambah Berat
Ilustrasi. pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran Kemenpupera, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati, menjatuhkan vonis kepada Khoir bersalah telah menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Suap diberikan agar Khoir mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Maluku. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berulang," ucap Hakim Mien saat membacakan vonis Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/6).

Alhasil, Khoir dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa 2,5 penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Khoir oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Mien.

Selain itu, Khoir juga didenda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut Khoir pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Upaya Khoir mendapatkan keringan hukuman dengan menjadi justice collaborator tak berhasil. Majelis hakim menganggap pemberian status JC oleh pimpinan KPK kepada Khoir tidak tepat. Pertimbangannya antara lain Khoir merupakan pelaku yang aktif melakukan lobi dan suap. 

Kemudian, Khoir merupakan pelaku utama dalam perkara ini dibanding rekannya sesama pengusaha yakni Hong Alfred, So Kok Seng, Henoch dan Carlos. "Penetapan justice collaborator berdasarkan putusan pimpinan KPK tidak tepat," kata hakim. 

Sehingga, putusan JC itu tidak bisa dijadikan pedoman dalam menjatuhkan vonis terhadap Khoir. "Adapun hal yang memberatkan Khoir tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Menghambat pembangunan khususnya rekonstruksi jalan di Maluku," tandas hakim. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa suap anggaran Kemenpupera, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News