Vonis Politisi Golkar Lebih Ringan, Politisi PDIP Protes
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:28 WIB
JAKARTA - Anggota FPDIP DPR 1999-2004 yang dinyatakan terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Soewarno, mempersoalkan hukuman yang diterimanya dari Majelis Haim Pengadilan Tindank Pidana Korupsi(Tipikor). Penasehat hukum Soewarno, Sophar Maru Hutagalung, menyatakan, banyak selisih hukuman antara kliennya dengan politisi lain dari Golkar yang juga dinyatakan terbukti terima suap. Namun hukuman untuk Soewarno itu berbeda dengan hukuman untuk Paskah Suzetta dari Golkar. Paskah Cs yang dituntut hukuman 2,5 tahun penjara, hanya dihukum 16 bulan plus denda Rp 50 juta.
"Khususnya dari kelompok Golkar (Paskah Suzetta) yang setahun empat bulan," ujar Sopar saat diberi kesempatan menanggapi putusan atas Soewarno oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).
Baca Juga:
Sebelumnya, Soewarno bersama Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto dan Matheos Pormes dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suwidya. Oleh majelis, Soewarno yang dinyatakan terbukti menerima travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dijatuhi hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota FPDIP DPR 1999-2004 yang dinyatakan terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Soewarno,
BERITA TERKAIT
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya