Vonis Politisi Golkar Lebih Ringan, Politisi PDIP Protes
Rabu, 22 Juni 2011 – 18:28 WIB
Karenanya Sopar mempertanyakan alasan majelis menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda padahal perkaranya sama. "Jadi reasoning (alasan) apa yang dipakai majelis dalam hal ini? Karena bagi kami, peranan terdakwa tidak jauh beberda dengan yang lain. Kok bisa putusan berbeda-beda. Ini menjadi pertanyaan kami," tandas Sopar.
Baca Juga:
Namun ketua majelis hakim, Suwidya, mempersilakan Sopar untuk mengajukan banding saja. "Itu bisa dikoreksi melalui banding," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota FPDIP DPR 1999-2004 yang dinyatakan terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Soewarno,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024