Vonis Praperadilan Century Tak Tutup Kans SMI Jadi Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi memprediksi peluang Sri Mulyani maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di Pemilu 2019 masih sangat terbuka.
Terlebih, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal kasus Bank Century yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Boediono sebagai tersangka sama sekali tidak menyeret menteri yang kondang dengan inisial SMI itu.
"Karena yang disasar kan Boediono, pihak yang dianggap bertanggung jawab. Kan tak ada dalam amar putusan menyebut Sri Mulyani ikut bertanggung jawab," ujar Ari kepada JPNN, Kamis (19/4).
Ari menambahkan, SMI saat kasus Bank Century memang menjabat sebagai menteri keuangan sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, pihak yang dianggap bertanggung jawab soal pengucuran dana bailout untuk Bank Century adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia.
Dosen di Universitas Indonesia (UI) itu juga menilai perintah PN Jaksel ke KPK tidak akan berpengaruh pada Joko Widodo dalam menjaring nama bakal cawapres. Sebab, kasus Century sama sekali tak ada sangkut-pautnya dengan Presiden Ketujuh RI itu.
"Saya rasa ada atau tidak perintah praperadilan itu, kasus Bank Century sama sekali tak ada dampaknya pada Jokowi. Karena bagaimana pun juga, konfiguasi di kelompok Jokowi hanya menentukan siapa cawapresnya. Bakal calon juga cukup banyak, mungkin ada sebelas, Tentu ini sebuah utak atik yang sulit," kata Ari.(gir/jpnn)
Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi memprediksi peluang Sri Mulyani maju sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Jokowi di Pemilu 2019 masih terbuka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi