Vonis PT Sumut Harusnya Diikuti Perintah Penahanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang, Insinyur Faisal.
Menurut Komisioner KY, Imam Anshori, perintah penahanan perlu dilakukan mengingat hukuman yang dijatuhkan di atas lima tahun penjara. Hal tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Sebaiknya dilakukan penahanan. Karena meski tidak selalu, tapi lazimnya hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1).
Secara undang-undang, kata Imam, ketentuan perintah penahanan memang belum diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perlu dilakukan apalagi mengingat vonis terhadap yang bersangkutan dijatuhkan pada tingkat banding.
"Kalau di PT berarti kan kelanjutan hukum (dari Pengadilan Tipikor Medan). Jadi perlu dilakukan mengingat bisa saja ada kemungkinan bukti-bukti disembunyikan atau melarikan diri dan itu bisa menghambat proses hukum," ujarnya.
Sayangnya saat ditanya apakah atas vonis tanpa perintah penahanan, KY dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim pada hakim yang menyidangkan kasus Faisal, Imam menyatakan belum dapat.
Sebab belum ada perintah undang-undang mengikat terkait hal tersebut. Karena itu ia setuju perlu adanya perbaikan aturan hukum yang ada saat ini. Agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.
"Kita setuju perlu ada perbaikan hukum, bahwa sebaiknya dilakukan penahanan. Jadi misalnya vonis hukum sekian tahun itu, harus diikuti perintah penahanan," katanya.
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya