Vonis PT Sumut Harusnya Diikuti Perintah Penahanan
Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang.
Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Namun atas putusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama, mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan. Alasannya, Faisal masih diberi waktu melakukan upaya hukum lain setelah kalah di tingkat banding.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang tidak menyertakan perintah penahanan dalam vonis 12
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong