Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil sidan paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Margarito, hal serupa berpotensi terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR yang dipersoalkan.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN (tata usaha negara, red) apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” ujar Margarito sebagaimana keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Penulis buku Postur Hukum, Jalan Panjang Konstitusionalisme lndonesia, Kekuasaan Presiden itu pun mendorong DPD melawan putusan PTUN Jakarta itu dengan mengajikan banding.
Menurut Margarito, langkah banding itu juga demi menyelamatkan sistem ketatanegaraan.
Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebut PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengadili dan mengabulkan gugatan Fadel atas hasil sidang paripurna DPD.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Lebih lanjut Margarito mencontohkan sengketa antara Oesman Sapta dengan GKR Hemas pada DPD RI periode 2014-2019.
PTUN Jakarta dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPD.
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati