Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas hasil sidan paripurna Dewan Perwakilan Daerah atau DPD membahayakan sistem ketatanegaraan.
Menurut Margarito, hal serupa berpotensi terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR yang dipersoalkan.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN (tata usaha negara, red) apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” ujar Margarito sebagaimana keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/5).
Penulis buku Postur Hukum, Jalan Panjang Konstitusionalisme lndonesia, Kekuasaan Presiden itu pun mendorong DPD melawan putusan PTUN Jakarta itu dengan mengajikan banding.
Menurut Margarito, langkah banding itu juga demi menyelamatkan sistem ketatanegaraan.
Peraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebut PTUN Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengadili dan mengabulkan gugatan Fadel atas hasil sidang paripurna DPD.
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Lebih lanjut Margarito mencontohkan sengketa antara Oesman Sapta dengan GKR Hemas pada DPD RI periode 2014-2019.
PTUN Jakarta dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPD.
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD