Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan

Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurutnya pemeriksaan memang soal dugaan adanya pelanggaran etika yang dilakukan majelis hakim. Hanya saja kebenaran itu semua harus dibuktikan melalui klarifikasi langsung kepada pihak majelis tersebut.

“Kita mintai klarifikasinya, betul tidak soal yang diberitakan media beberapa hari ini,” kata Binsar.

Kepada wartawan Humas PT, Aksir mengakui adanya pemanggilan tersebut guna memperoleh keterangan dari mulut para yang mulia itu. Dari klaim mereka sendiri menurut Aksir putusan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Di antaranya para terdakwa tidak mengetahui adanya perbedaan antara komposisi pupuk yang sesungguhnya (palsu) dengan label di karung. Sebab para terdakwa hanya sebatas menjual dan bukan memproduksi.

“Komposisinya mereka tidak tahu,” sebutnya.

Para terdakwa lanjutnya telah dinyatakan bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Berupa “barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label secara berlanjut” sebagaimana dalam surat dakwaan. “Para terdakwa dinyatakan bersalah. Makanya dihukum 2 bulan dan 20 hari penjara,” ujarnya.

Isu yang beredar adanya aliran uang, Binsar ogah terlalu berkomentar. Menurutnya dari hasil pemeriksaan para terperiksa membantah keras.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, sepertinya menghindar wartawan usai diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel), kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News