Vonis Ringan Pemalsu Pupuk, 3 Hakim PN Jalani Pemeriksaan
Kamis, 19 Oktober 2017 – 03:30 WIB
“Pengakuan mereka sebagai majelis tidak pernah bertemu dengan penasehat hukum, terdakwa, ataupun keluarga terdakwa. Kecuali hanya di dalam ruangan persidangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, trio bos pupuk Kota Pangkalpinang yang mendapat putusan ringan tersebut yakni Edi Wem als Akon (CV Elisabeth), Handrianto Tjong als Ahan (PT Setiajaya Makmurindo) dan Suk Liang alias Aleng (PT Ligita Jaya Ketapang).
Di mana putusanya hanya 2 bulan dan 20 hari dari tuntutan 5 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dengan pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(eza/lya)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Surono, sepertinya menghindar wartawan usai diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung (Babel), kemarin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lusje Anneke Tabalujan: Honorer Wajib Netral di Pemilu 2024
- Polda Babel Memberlakukan Kembali Tilang Manual di Kota Pangkalpinang
- Imlek 2023, Kelenteng Tertua di Pangkalpinang Dikunjungi Ratusan Wisatawan
- Begini Kisah Pendampingan dari Kemensos terhadap KPM Bermental Dak Kawa Nyusah
- Tim Naga Beraksi, YG dan AD Tak Berkutik, Tuh Tampangnya
- Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata