Vonis SAT Bakal Jadi Tolak Ukur Kepastian Hukum

Vonis SAT Bakal Jadi Tolak Ukur Kepastian Hukum
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Ketiga, masalah kerugian negara. Ketika BPPN dibubarkan maka hak tagih beralih ke Kementerian Keuangan. BPPN telah menyerahkan hak tagih atas aset BDNI senilai Rp 4,8T pada 2004, namun kemudian aset tersebut dijual oleh Menteri Keuangan pada 2007 senilai Rp 220 M. Jadi yang menjual aset tersebut bukan SAT ketika menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu. 

Keempat, masalah pemidanaan kasus perdata. Pemerintah dan SN sebagai PS BDNI telah terikat perjanjian keperdataan yang dirancang oleh pemerintah sendiri, yaitu MSAA. Sesuai situasi krisis waktu itu (1998), MSAA dirancang dan diterapkan bagi PS bank yang kooperatif dan memiliki aset cukup untuk membayar BLBI. 

Kelima, masalah saksi dari petambak. Persidangan kasus SAT ini tidak mendengar kesaksian petambak secara berimbang. Jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat tuduhan, namun sidang pengadilan ini tidak mendengar saksi para petambak yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Keenam, penyelesaian kewajiban diselesaikan dengan MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan. Plus pemberian SKL secara hukum sudah terpenuhi dengan mengikuti seluruh proses, seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002. Pemerintah sendiri sudah menyatakan SKL-BDNI tidak bermasalah.

Ketujuh, tidak ada gratifikasi – atau penerimaan uang baik dirinya maupun keluarganya ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tidak dituduhkan menerima gratifikasi. 

Fadhil Hasan juga menggarisbawahi kekhawatiran Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi B Sukamdani, bahwa pembongkaran kasus yang sudah lama bisa menimbulkan demotivasi bagi dunia usaha. Hal tersebut tidak produktif di tengah upaya pembangunan nasional yang membutuhkan investasi besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Karenanya, ia sependapat dengan appeal berbagai kalangan, khususnya dunia usaha, bahwa sebagai Ketua BPPN, SAT telah menjalankan keputusan politik negara dan pemerintah saat itu untuk menyehatkan perbankan dan hasilnya bisa dirasakan hingga sekarang ini. Bank-bank sehat dan mampu berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (dil/jpnn)


Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung bakal jadi salah satu tolok ukur jaminan kepastian hukum di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News