Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun

Tetap Sebagai Anggota DPR

Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, vonis pidana itu tidak serta-merta menggugurkan posisi Misbakhun sebagai anggota Fraksi PKS.

  

"BK hanya memutuskan apa yang patut dan tidak patut," kata Gayus Lumbuun, ketua BK DPR, di Jakarta, Sabtu (20/11).

Misbakhun yang didakwa pasal pemalsuan dokumen divonis setahun pada 2 November lalu. Hakim menilai, Misbakhun terbukti ikut serta dalam pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD 22,5 juta. Pada 11 November lalu, Misbakhun resmi mengajukan banding.

Aturan mengenai vonis pidana anggota DPR termuat dalam Undang-Undang Nomor 27/2009. Dalam pasal 213 ayat 2 huruf c disebutkan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman jaksa penuntut umum kepada Misbakhun adalah delapan tahun penjara.

JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News