Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPR
Minggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, vonis pidana itu tidak serta-merta menggugurkan posisi Misbakhun sebagai anggota Fraksi PKS.
"BK hanya memutuskan apa yang patut dan tidak patut," kata Gayus Lumbuun, ketua BK DPR, di Jakarta, Sabtu (20/11).
Misbakhun yang didakwa pasal pemalsuan dokumen divonis setahun pada 2 November lalu. Hakim menilai, Misbakhun terbukti ikut serta dalam pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD 22,5 juta. Pada 11 November lalu, Misbakhun resmi mengajukan banding.
Aturan mengenai vonis pidana anggota DPR termuat dalam Undang-Undang Nomor 27/2009. Dalam pasal 213 ayat 2 huruf c disebutkan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman jaksa penuntut umum kepada Misbakhun adalah delapan tahun penjara.
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Ridwan Kamil Janji Mau Bikin Jakarta Maju Tetap Berkeadilan
- Membangun Jakarta Bareng Anak Muda, RK Ecosystem Kenalkan Program Kolaborasi ala RIDO
- Hadiri Acara Pengusaha Sahabat Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Kaesang: Saya Pesat Juga
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong