Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPR
Minggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan, vonis pidana itu tidak serta-merta menggugurkan posisi Misbakhun sebagai anggota Fraksi PKS.
"BK hanya memutuskan apa yang patut dan tidak patut," kata Gayus Lumbuun, ketua BK DPR, di Jakarta, Sabtu (20/11).
Misbakhun yang didakwa pasal pemalsuan dokumen divonis setahun pada 2 November lalu. Hakim menilai, Misbakhun terbukti ikut serta dalam pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century senilai USD 22,5 juta. Pada 11 November lalu, Misbakhun resmi mengajukan banding.
Aturan mengenai vonis pidana anggota DPR termuat dalam Undang-Undang Nomor 27/2009. Dalam pasal 213 ayat 2 huruf c disebutkan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman jaksa penuntut umum kepada Misbakhun adalah delapan tahun penjara.
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Aksi Nyata Memenangkan Khofifah-Emil, Gokil Gaspoll Gelar Tebus Minyak Murah di Surabaya
- Survei LPMM Gen Z dan Milenial Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini