Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPR
Minggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB

Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Menurut Gayus, memang benar bahwa ketentuan UU tersebut bisa berlaku pada Misbakhun. Namun, BK adalah pengadilan etika bagi anggota DPR. Keputusan yang hidup dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan vonis Misbakhun. "Undang-undang adalah keputusan yang sudah hidup. Namun, apakah perilaku politik (etika, Red) Misbakhun juga berpengaruh pada vonisnya," ujar Gayus.
Baca Juga:
Dalam hal ini, lanjut Gayus, BK merupakan ranah pengadilan politik. Perilaku politik Misbakhun selama ini berbeda dengan kasus pidana yang didakwakan kepadanya. Apalagi status tersangka didapatkan Misbakhun saat kasus bailout Bank Century masih bergulir di DPR. "Sulit melepaskan stigma bahwa (status Misbakhun) adalah pengalihan isu," ujarnya.
Menurut Gayus, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan posisi Misbakhun yang terikat pinjaman L/C dengan Bank Century. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, Misbakhun selaku pemilik PT Selalang Prima Internasional sudah membayar cicilan kredit kepada bank. Sementara itu, ada sejumlah pemilik L/C yang berposisi sama dengan Misbakhun tidak digugat secara pidana oleh negara. "Kenapa yang lain tidak," tandasnya. (bay/c7/tof)
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?