Vonis Setahun Tak Ubah Status Misbakhun
Tetap Sebagai Anggota DPR
Minggu, 21 November 2010 – 06:46 WIB
Menurut Gayus, memang benar bahwa ketentuan UU tersebut bisa berlaku pada Misbakhun. Namun, BK adalah pengadilan etika bagi anggota DPR. Keputusan yang hidup dari UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan vonis Misbakhun. "Undang-undang adalah keputusan yang sudah hidup. Namun, apakah perilaku politik (etika, Red) Misbakhun juga berpengaruh pada vonisnya," ujar Gayus.
Baca Juga:
Dalam hal ini, lanjut Gayus, BK merupakan ranah pengadilan politik. Perilaku politik Misbakhun selama ini berbeda dengan kasus pidana yang didakwakan kepadanya. Apalagi status tersangka didapatkan Misbakhun saat kasus bailout Bank Century masih bergulir di DPR. "Sulit melepaskan stigma bahwa (status Misbakhun) adalah pengalihan isu," ujarnya.
Menurut Gayus, ada sejumlah pihak yang memanfaatkan posisi Misbakhun yang terikat pinjaman L/C dengan Bank Century. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, Misbakhun selaku pemilik PT Selalang Prima Internasional sudah membayar cicilan kredit kepada bank. Sementara itu, ada sejumlah pemilik L/C yang berposisi sama dengan Misbakhun tidak digugat secara pidana oleh negara. "Kenapa yang lain tidak," tandasnya. (bay/c7/tof)
JAKARTA - Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum bisa mengeliminasi Muhammad Misbakhun sebagai anggota DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Maruarar Sirait: Suara Jokowi-Prabowo Bersatu Dukung Ridwan Kamil
- Prof Andi Asrun Beber Pola Sengketa Pilkada, Ada Gosip Dibawa ke MK
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul