Vonis Seumur Hidup buat Pembunuh Takmir Masjid
Jumat, 05 Juli 2013 – 14:41 WIB
TUBAN - Pengamanan ekstra ketat dilakukan polisi dalam sidang terdakwa pembunuhan takmir masjid di PN Tuban, Kamis (4/7). Hal itu dipicu kekhawatiran bahwa sidang dengan agenda putusan atas terdakwa Sami Edi, 23, itu mungkin diwarnai kericuhan.
Pintu masuk PN di Jalan Veteran ditutup dan dijaga polisi sejak pukul 11.30. Pada pukul 13.30 sidang dimulai. Polisi yang berpakaian preman dan berseragam berada di barikade depan kursi pengunjung.
Baca Juga:
Majelis hakim Imam Supriyadi pun membacakan putusan. ''Terdakwa terbukti bersalah dan dikenai hukuman seumur hidup,'' tegasnya. Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Moh. Sholeh mengajukan sanggahan terhadap putusan majelis hakim itu. ''Kami pikir-pikir dulu,'' ujar Sholeh mewakili kliennya. Atas sanggahan itu, majelis hakim memberi waktu dua hari.
TUBAN - Pengamanan ekstra ketat dilakukan polisi dalam sidang terdakwa pembunuhan takmir masjid di PN Tuban, Kamis (4/7). Hal itu dipicu kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya