Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa
Dia mencontohkan pemberian fasilitas kepada Eks Kepala Divisi (Kadiv) Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.
“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat Asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga enggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.
Susilo juga mengklaim bahwa tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas. Jaksa, kata dia, gagal mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara akibat korupsi PT Asuransi Jiwasraya seperti yang dituduhkan.
“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp 16,8 Triliun, tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kubu kuasa hukum terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono Tirto mempertanyakan vonis seumur hidup terhadap kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Rachman Soroti PMN Rp 20 Triliun untuk Penyelesaian Jiwasraya
- Mahasiswa Menghadiahi Erick Thohir Pantun Pujian Berani Berantas Korupsi
- Benny Tjokro Mengadukan Hakim yang Memutus Perkara Jiwasraya ke KY
- Seperti ini Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 Hingga Direstrukturisasi
- Tim Percepatan Targetkan Restrukturisasi Jiwasraya Rampung Mei 2021
- Fraksi Nasdem Dorong Komisi VI Gelar RDP Terkait Jiwasraya