Vonis Tiga Tahun, Ipul Tersenyum Lihat Kuasa Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pendangdut Saipul Jamil. Pria yang karib disapa Ipul itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli DS.
Setelah menyampaikan vonis, ketua majelis hakim Ifa Sudewi memberikan kesempatan kepada Ipul berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ipul berjalan ke arah penasihat hukum sambil tersenyum. Setelah itu ia berkonsultasi mengenai vonis.
Tidak lama kemudian, Ipul kembali duduk ke bangku terdakwa. Ia menyerahkan jawaban atas vonis hakim tersebut pada tim pembelanya itu.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Ifa juga menanyakan jaksa penuntut umum mengenai vonis yang diberikan kepada Ipul. Jaksa belum memutuskan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri