Vonis untuk Ahok Bisa Berapa pun, Termasuk Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan membacakan putusan.
Hakim akan membacakan vonis dengan dua kemungkinan, bersalah dan tidak bersalah. Polri berharap semua pihak bisa menerima putusan pengadilan tersebut.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, semua pihak dihimbau bisa menerima hasil persidangan. Pasalnya, apapun yang diputuskan semua itu telah melalui proses sidang yang adil." Kami harap semua bisa memahami putusan hakim nantinya," jelasnya, kemarin.
Yang pasti Polri merencanakan pengamanan dengan baik. Teknisnya seperti sebelumnya, akan diberikan ruang untuk yang pro dan kontra dengan sidang tersebut. "Personil semua disiapkan," ujarnya.
Polri telah menyiapkan pasukan pengamanan hingga 14 ribu personel. Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan mengerahkan personel hingga 14 ribu.
Semua personel disiagakan di sekeliling Kementrian Pertanian. "Di belakang gedung hingga samping kanan dan kiri," bebernya.
Dia menyatakan bahwa angka tersebut bersifat fleksibel. Artinya, lanjut dia, dapat bertambah atau justru berkurang. Semua bergantung dengan kondisi disekitar area sidang.
Jumlah personel tersebut menurutnya juga untuk mengamankan aksi massa yang hadir di sidang putusan. Dia menyebutkan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan tentang aksi massa.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan membacakan
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara