Vonis untuk Ahok Bisa Berapa pun, Termasuk Maksimal
"Sudah dapat surat pemberitahuannya sih. Jumlah massa banyak lah," terang pria kelahiran Kota Jogjakarta tersebut.
Dia menegaskan, massa tidak boleh mengintimidasi hakim dalam sidang ketika memberikan putusan. Bila hal tersebut terjadi, Argo mengklaim, pihaknya akan bertindak sesuai hukum. "Ada hukum pidananya. Tidak boleh mengintimidasi intinya," ucapnya.
Seluruh personel disiagakan sejak Selasa pagi (9/5). Pasca sidang putusan selesai, Argo menyatakan, personel tetap disiagakan hingga kondisi sekitar Kementrian Pertanian aman.
Dalam pengamanan, personel tetap memberlakukan sistem empat ring. Ring itu diletakkan diantaranya di sekitar ruang sidang, luar ruang sidang, halaman luar ruang sidang, dan luar gedung sidang.
"Lalu lintas yang dari arah Kuningan menuju Ragunan juga ditutup sementara sampai sidang selesai," ujarnya.
Kemudian dikonfirmasi terpisah, Ronny Talapessy dari kuasa hukum Ahok mengaku, pihaknya siap untuk menghadiri sidang putusan. Seluruh kuasa hukum akan datang.
"Ada 15 kuasa hukum, full team datang," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin siang.
Dia optimistis, Ahok akan bebas. Kemudian, dia juga percaya bahwa hakim tidak akan terintimidasi dengan pihak mana pun dalam memberi putusan hukum kepada kliennya. "Saya yakin hakim independen dan tidak terpengaruh siapa pun," katanya.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan membacakan
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara